Sabtu, 16 Mei 2009

hukum tata negara

Pengertian negara hukum formil, welfare state, rule of law, dan recht staat, kemudian analisis kondisi riilnya di Indonesia .1. Pengertian Negara hukum formilMenurut utrcht negara hukum formil yaitu menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive.Kemudian menurut elisa Negara hukum formal adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyatnya. Negara tidak campur tangan secar banyak terhadap urusan & kepentingan warga negaranya. Urusan ekonomi diserahkan pada warga...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitors

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops