Kegiatan yang difasilitasi DPRK Aceh Tengah itu menghadirkan Asisten I pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kharimansyah. menurut Kharimansyah, seusai dengan pasal 19 mengenai tugas dan wewenang Reje pada pemerintahan kampung adalah menyelenggarakan pembangunan, kemasyarakatan, dan pembinaan adat kampung berlandaskan syariat Islam.
Ia juga menuturkan bahwa dalam rancangan qanun tersebut terdapat struktur organisasi pemerintahan kampung lainnya selain Reje yaitu Imem, Reje, Petue (tokoh/pemuka), dan Rakyat Genap Mupakat (RGM) yang merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan kampung. RGM ini semula adalah BadanPemberdayaan Kampung yang kemudian berubah nama. "RGM merupakan legislatifnya kampung yang berfungsi dalama hal Legislasi, penganggaran, pengawasan dan penyelesaian sengketa", ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar