Sabtu, 16 Mei 2009

hukum tata negara

Pengertian negara hukum formil, welfare state, rule of law, dan recht staat, kemudian analisis kondisi riilnya di Indonesia .
1. Pengertian Negara hukum formil
Menurut utrcht negara hukum formil yaitu menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive.
Kemudian menurut elisa Negara hukum formal adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyatnya. Negara tidak campur tangan secar banyak terhadap urusan & kepentingan warga negaranya. Urusan ekonomi diserahkan pada warga negara, yang berarti warga negara dibiarkan untuk mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (machtstaat). Konsep ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya terutama pasca perang dunia ke 2 di mana negara dianggap lambat dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang timbul pasca perang terseut. Muncul gagasan baru yang disebut sebagai welfare state, atau negara kesejahteraan. 
2. pengertian welfare state
Negara kesejahteraan ini disebut sebagai konsep negara hukum material. Pemerintah bisa bertindak secara lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formal. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negaranya dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. 
3. rule of law
A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
a. supremasi hukum ;
b. kedudukan yang sama di depan hukum ; dan
c. terjaminnya HAM dlm UU / keputusan pengadilan.
4. recht staat
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi (berisi kesepakatan/konsensus bersama) atau hukum dasar negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi hukum.
Frederich Julius Stahl ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat : 
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Ada dua-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
Bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
4. Pembatasan Kekuasaan:
menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Agar tercipta ‘checks and balances’ 
5. Organ-Organ Eksekutif Independen:
Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Karena menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. 
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena hukum memang menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. 
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama.
12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran
Analisis
Kemudian analisis saya mengenai pengertian Negara hukum di Indonesia, Indonesia menganut gabungan prinsip Negara recht staat dan rule of law. Karena Indonesia merupakan Negara hukum modern yang memiliki ciri-ciri seperti yang telah disebutkan diatas.yaitu 
Dalam sistem konstitusi Negara kita, dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.
Bentuk Negara yang ada di dunia apa saja??
Di dunia ada berbagai bentuk Negara, ada monarki atau kerajaan seperti yang di gunakan oleh Negara inggris, dan republic seperti yang telah di gunakan di amerika juga termasuk Negara kita. Selain itu juga ada bentuk Negara oligarki, dll 
Landasan bahwa Negara Indonesia berbentuk republic yaitu Dalam sistem konstitusi Negara kita, sesuai ketentuan pasal-pasal UUD 1945 sejak Tahun 1945(proklamasi kemerdekaan), sudah disebutkan bahwa bentuk Negara kita adalah Negara republic, ketentuan mengenai ini dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Karena inilah yang paling cocok bagi kondisi bangsa indonesia.

System pemerintahan di Indonesia
1. Sistem Presidensial 
Ciri utamanya adalah presiden (top executive) dipilih untuk suatu periode tertentu dan dilakukan melalui pemilihan langsung. Bentuk pemerintahan ini mumungkinkan stabilitas eksekutif. 
Jika eksekutif dipilih secara langsung maka ia memiliki basis pemilih sendiri sehingga tidak tergantung pada badan legislatif. Dengan demikian presiden tidak mudah digulingkan oleh parlemen yang mungkin saja menguasai mayoritas parlemen. Namun demikian pemisahan secara tegas kekuasaan presiden (eksekutif) dengan kekuasaan legisistif sering menghalangi pelaksanaan program pemerintah. Khususnya jika parlemen tidak setuju dengan program pemerintah. Jika parlemen dikuasai oleh oposisi maka besar kemungkinan pemerintah akan menjadi pamerintah minoritas. Situasi dimana partai menguasai hak eksekutif maupun legislatif juga mungkin terjadi. Dalam keadaan seperti ini jelas bahwa eksekutif sangat dominan, dominasi eksekutif bukan tanpa bahaya. Karena eksekutif dominan jika terancam kelangsungan pemerintahannya dapat mengubah sistem demokrasi munjadi non demokrasi seperti di Philipina. 

2. Sistem Parlementer 
Sistem Parlementer cenderung lebih stabil dan efektif karena partai yang berkuasa di cabang eksekutif dapat mengendalikan pemerintah serta kebijaksanaan Kabinet misalnya dapat menggunakan kekuasaan pemerintah untuk memperkuat, posisi partai yang berkuasa.
Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sebuah referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.

Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.










0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitors

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops