Komisi I DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang tentang hibah pesawat jet tempur F-16 block 32 grounded dari pemerintah Negeri Paman Sam. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, secara prinsip pada awalnya Komisi I setuju dengan penerimaan bantuan 24 pesawat F-16 dari pemerintah Amerika Serikat (AS).Hal itu karena perhitungan awal jika Indonesia menerima tawaran hibah dari AS, maka Indonesia akan mendapatkan 24 unit pesawat F-16. Sementara bila membeli yang baru, Indonesia hanya akan memperoleh 6 unit pesawat. Tapi pesawat hibah adalah jenis Block 32 yang lebih rendah dari Block 52 yang sudah canggih.
Namun, pada kenyataannya untuk mengoperasikan satu pesawat F-16 block 32 menjadi block 52 sama dengan mengkanibalisasi empat pesawat. Belum lagi pesawat bekas itu hanya bisa beroperasi paling lama empat ribu jam terbang atau rata-rata delapan tahun. Jika membeli pesawat baru bisa dipakai hingga 30 tahun dengan biaya perawatan lebih rendah.
"Karena itu, jika tak mau disebut beli pesawat rongsokan, saya nilai mubazir beli besi-besi tua yang bisa terbang ini," kritik Hasanuddin di gedung Komnas HAM, Rabu (23/11).
sumber :http://id.berita.yahoo.com/komisi-sebut-pemerintah-beli-pesawat-rongsokan-072350863.html