Terkait kasus sedot pulsa pelanggan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih merumuskan metode penggantian pulsa. Jika metode itu belum jua ditemukan, maka operator diwajibkan memberi ganti rugi secara merata, misalnya pulsa senilai Rp 100 ribu per pelanggan.
Anggota BRTI Dhanrivanto menilai, kasus penyedotan pulsa oleh para content provider (CP) nakal ini harus ditelaah lebih lanjut. Ia pun sempat curiga, ada permainan 'mafia' di belakangnya.
"Bisa saja ini salah satu praktik money laundering. Siapa yang tahu? Tapi posisi kami di sini ialah bagaimana pulsa pelanggan yang dirugikan bisa tergantikan. Dan itu tanggung jawabnya operator," kata dia usai jumpa pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Ia pun menegaskan, operator harus membuka delik pengaduan akan pulsa pelanggan yang telah tergerus, baik itu dalam jumlah kecil, maupun yang sudah sangat besar nilainya.
"Apakah nantinya dibuka jalur pengaduan lewat telepon call center, SMS, email, atau datang ke gerai operator, itu terserah mereka. Yang penting pulsa pelanggan harus diganti. Kalau mau mudahnya sih, semua pelanggan mereka diganti secara merata. Berikan saja pulsa gratis Rp 100 ribu, misalnya, ke semua orang," kata dia.
Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya memperkirakan, nilai kerugian pulsa pelanggan per bulannya tak sampai Rp 100 miliar. Kerugian itu ditaksirnya dari nilai bisnis kerja sama antara operator dan CP yang mencapai Rp 1 triliun per bulan.
"Semua operator mengaku, pendapatan mereka dari kerja sama dengan CP hanya 7% dari total revenue mereka. Dan dari situ, dipilah lagi mana pendapatan yang dari SMS premium. Saya kira nilainya tak lebih dari Rp 100 miliar," kata dia, kemarin.
Para petinggi operator juga sempat mengatakan bahwa pendapatan dari CP masih kecil persentasenya jika dibandingkan total revenue. Namun layanan ini cuma berkembang secara organik meski di sisi lain juga acap kali dikeluhkan oleh pelanggan karena menghabiskan pulsa mereka.
"Kalau soal pergantian pulsa, operator sebelumnya juga sudah sering memberikan penggantian. Salah satu operator bahkan ada yang mengganti Rp 300 juta ke pelanggan tiap bulannya atas kasus pengaduan yang terbukti kesalahan CP dan operator," kata Adiseno, anggota BRTI lainnya.
http://menujuhijau.blogspot.com/2011/10/pulsa-tersedot-pelanggan-bisa-dapat.html#ixzz1apoPETFZ
0 komentar:
Posting Komentar