Senin, 28 November 2011

Pertama Di Dunia, Wiski Halal Tanpa Alkohol Di Jual

Wiski seperti yang kita ketahui adalah minuman yang memiliki kandungan alkohol cukup tinggi yaitu zat etanol 20 – 55%. Etanol sendiri merupakan zat psikoaktif yang bila dikonsumsi akan membuat kita hilang kesadaran. Karenanya di agama islam dan yahudi Alkohol haram hukumnya di konsumsi.

Tapi percayakah anda kini ada wiski yang di klaim halal karena tidak mengandung alkohol ?

Adalah sebuah perusahaan penyulingan wiski di Skotlandia yang melakukan terobosan terbaru dengan menciptakan wiski yang bebas alkohol. Arkay, adalah merk wiski yang tidak mengandung alkohol tapi tetap memiliki rasa luar biasa seperti kita meminum wiski berakohol.

Arkay juga dikabarkan telah bersetifikat halal , sehingga membuka kemungkinan penjualan besar di seluruh dunia termasuk di negara-negara asia dan timur tengah yang banyak berpenduduk muslim. Namun seorang juru bicara untuk asosiasi Scotch Whisky mengatakan bahwa tidak mungkin membuat wiski yang bebas kandungan alkohol. Dan dikhawatirkan perusahaan ini melakukan eksploitasi reputasi wiski dengan pemasaran yang tidak bertanggung jawab mengatakan bebas alkohol.
Wiski sendiri adalah minuman yang sudah lama keberadaannya di dataran eropa. Ramuan sederhana dengan menggunakan air dan tanaman barley kemudian melalui proses penyulingan dan terakhir diendapkan atau disimpan bertahun-tahun dalam tong kayu ek membuat proses fermentasi menghasilkan kandungan alkohol.

ArKay sendiri dibuat oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Florida yaitu Skotlandia Spirits Ltd. Dan ArKay diproduksi di pabrik-pabrik di Panama yang dibuat dari campuran air, bahan kimia, seperti perasa dan pewarna.

ArKay mulai dijual di seluruh dunia pada tanggal 1 Desember. Di Inggris akan biaya £ 10 dan £ botol 4 atau sekitar Rp. 50 ribu hingga 140 ribu.

Sekarang jika ArKay akan memasuki pasaran di Indonesia, tampaknya ini menjadi tugas wajib buat pihak pemerintah terkait untuk benar-benar meneliti apakah benar klaim ArKay mengandung 0% alkohol. Terlebih lagi yang penting, pemerintah harus berkeja sama dengan MUI untuk memutuskan apakah ArKay halal atau haram.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitors

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops